Bank : Definisi, Fungsi, Jenis, Aktivitas Operasional Usaha, dan Segi Kepemilikan

Kata Bank memang sudah tidak asing lagi terlintas melewati telinga kita di kehidupan sehari-hari. Namun tidak sedikit yang masih belum tahu apa itu Bank, termasuk fungsi, jenis, aktivitas operasional, dan segi kepemilikannya. Oleh sebab itu berikut penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber mengenai Bank :

Photo by Pixabay: Via Pexels

Definisi Bank

Definisi Bank menurut Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana sudah diganti dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998. kalau“ Bank merupakan Tubuh usaha yang menghimpun dana dari warga dalam wujud simpanan serta menyalurkannya kepada warga dalam wujud kredit ataupun bentuk- bentuk yang lain dalam rangka tingkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Aktivitas Operasionalisasi Usaha Bank

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 10 BAB II Pasal 3, aktivitas operasionalisasi utama usaha perbankan Indonesia merupakan selaku penghimpun serta penyalur dana warga. Yang bertujuan buat mendukung penerapan pembangunan nasional dalam rangka tingkatkan pemerataan pembangunan serta hasil- hasilnya, perkembangan ekonomi serta stabilitas nasional, kearah kenaikan taraf hidup rakyat banyak. Bank selaku lembaga intermediasi keuangan, menyediakan jasa- jasa keuangan baik kepada unit surplus ataupun kepada unit defisit.

Fungsi Bank

Dalam perihal ini Bank melaksanakan 3 fungsi (Siamat 2001: 88) pokok perbankan ialah:

1. Menyediakan mekanisme serta perlengkapan pembayaran yang efisien

2. Menghimpun dana serta menyalurkannya kepada publik.

3. Menawarkan jasa- jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Jenis Bank

Bersumber pada jenisnya bank dibedakan jadi:

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 BAB III Pasal 5, menurut jenisnya bank dibedakan atas:

Bank Umum

Bank Universal merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional serta ataupun bersumber pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya membagikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, sedangkan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

BPR merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional serta ataupun bersumber pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak membagikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Dari segi kepemilikannya bank dibedakan atas

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 BAB IV Pasal 16, menurut kepemilikannya bank dibedakan atas:

Bank Pemerintah

Bank pemerintah ialah Bank- bank yang modalnya berasal dari serta diusahakan oleh pemerintah, yang rata- rata pendiriannya, organisasi, tugas serta wewenang serta tanggung jawab direksi dan hal- hal yang lain diresmikan dalam Undang- undang.

Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional ialah Bank yang berbadan hukum indonesia yang sebagian ataupun segala modalnya dipunyai oleh masyarakat negeri indonesia serta ataupun tubuh hukum Indonesia.

Bank Pembangunan daerah (BPD)

Bank Pembangunan Daerah ialah Bank yang dipunyai serta dikelola oleh pemerintah daerah dimana Bank itu berlokasi.

Bank Asing Campuran.

Bank asing campuran ialah Bank yang segala ataupun sebagian modal usahanya, berasal dari serta diusahakan oleh pihak asing ataupun campuran yang berbadan hukum Indonesia serta berupa perseroan terbatas (PT).

Penutup

Sekian penjelasan Bank yang dapat kami rangkum dari beberapa sumber yang sering dipakai oleh para profesional dalam mengartikan kata Bank. Lebih kurang nya apabila kami melakukan kesalahan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bacaan yang kami buat mampu menambah sedikit banyaknya ilmu kepada kita semua, terima kasih.

Next Post Previous Post