Bank : Definisi, Fungsi, Jenis, Aktivitas Operasional Usaha, dan Segi Kepemilikan
Kata Bank memang sudah tidak asing lagi terlintas melewati telinga kita di kehidupan sehari-hari. Namun tidak sedikit yang masih belum tahu apa itu Bank, termasuk fungsi, jenis, aktivitas operasional, dan segi kepemilikannya. Oleh sebab itu berikut penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber mengenai Bank :
Definisi Bank
Definisi Bank menurut Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana sudah diganti dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998. kalau“ Bank merupakan Tubuh usaha yang menghimpun dana dari warga dalam wujud simpanan serta menyalurkannya kepada warga dalam wujud kredit ataupun bentuk- bentuk yang lain dalam rangka tingkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Aktivitas Operasionalisasi Usaha Bank
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 10 BAB II Pasal 3, aktivitas operasionalisasi utama usaha perbankan Indonesia merupakan selaku penghimpun serta penyalur dana warga. Yang bertujuan buat mendukung penerapan pembangunan nasional dalam rangka tingkatkan pemerataan pembangunan serta hasil- hasilnya, perkembangan ekonomi serta stabilitas nasional, kearah kenaikan taraf hidup rakyat banyak. Bank selaku lembaga intermediasi keuangan, menyediakan jasa- jasa keuangan baik kepada unit surplus ataupun kepada unit defisit.
Fungsi Bank
Dalam perihal ini Bank melaksanakan 3 fungsi (Siamat 2001: 88) pokok perbankan ialah:
1. Menyediakan mekanisme serta perlengkapan pembayaran yang efisien
2. Menghimpun dana serta menyalurkannya kepada publik.
3. Menawarkan jasa- jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Jenis Bank
Bersumber pada jenisnya bank dibedakan jadi:
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 BAB III Pasal 5, menurut jenisnya bank dibedakan atas:
Bank Umum
Bank Universal merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional serta ataupun bersumber pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya membagikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, sedangkan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional serta ataupun bersumber pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak membagikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Dari segi kepemilikannya bank dibedakan atas
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 BAB IV Pasal 16, menurut kepemilikannya bank dibedakan atas:
Bank Pemerintah
Bank pemerintah ialah Bank- bank yang modalnya berasal dari serta diusahakan oleh pemerintah, yang rata- rata pendiriannya, organisasi, tugas serta wewenang serta tanggung jawab direksi dan hal- hal yang lain diresmikan dalam Undang- undang.
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional ialah Bank yang berbadan hukum indonesia yang sebagian ataupun segala modalnya dipunyai oleh masyarakat negeri indonesia serta ataupun tubuh hukum Indonesia.
Bank Pembangunan daerah (BPD)
Bank Pembangunan Daerah ialah Bank yang dipunyai serta dikelola oleh pemerintah daerah dimana Bank itu berlokasi.
Bank Asing Campuran.
Bank asing campuran ialah Bank yang segala ataupun sebagian
modal usahanya, berasal dari serta diusahakan oleh pihak asing ataupun campuran
yang berbadan hukum Indonesia serta berupa perseroan terbatas (PT).