Pengertian dan Jenis Pasar Keuangan Pada Manajemen Keuangan
Pengertian dan Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan
adalah tempat dimana terjadi penawaran dana-dana dan permintaan dana (pinjaman) serta investasi melalui transaksi bisnis secara langsung atau dengan pengertian lainnya adalah sebagai pertemuan antara demand dan supply akan dana.
Pasar keuangan terdiri dari pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) yang memiliki fungsi vital dalam sistem ekonomi, yaitu menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana seperti individu, perusahaan atau Iembaga-Iembaga lain.
Pasar uang
sebagai salah satu jenis pasar dalam keuangan pada dasarnya adalah pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek dimana lembaga-Iembaga, perusahaan-perusahaan atau individu yang memiliki kelebihan dana yang bersifat sementara (unit surplus) memenuhi kebutuhan pihak=pihak yang sedang mengalami kekurangan dana yang bersifat sementara (unit defisit). Dengan demikian pasar uang memungkinkan unit ekonomi mengelola posisi likuiditasnya. Salah satu fungsi utama pasar uang adalah membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan.
Sebaliknya, pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang yang dilakukan oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjua celikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) ataupun modal sendiri (saham). Sedangkan easar uang merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar uang maupun pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market).
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan 2 (dua) fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua epen ingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (dalam hal ini perusahaan). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return). Sedangkan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoIeh imbalan (return) bagi pemilik dana (investor), sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.