Pengertian dan Prinsip Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik)

Pengertian dan Prinsip Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik)

Tata kelola perusahaan (corporate governance) adalah serangkaian kebijakan perusahaan agar kegiatan operasi perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders). Tujuan penerapan corporate governance adalah memberikan batas tertentu agar pengambil kebijakan di perusahaan tidak melakukan hal-hal yang illegal atau tidak etis. 

Kasus kehancuran perusahaan Enron di Amerika Serikat akibat penipuan akuntansi dan korupsi korporasi pada tahun 2001 semakin menyadarkan investor akan pentingnya corporate governance dalam mencegah kegagalan perusahaan. Jika corporate governance memberikan nilai tambah pada seluruh stakeholders perusahaan, maka ia disebut sebagai Good Corporate Governance (GCG). 

Photo by Startup Stock Photos from Pexels

Manajer keuangan harus pula memahami prinsip tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Govemance/GCG) yang pada hakikatnya merupakan 4 (empat) prinsip dasar yang umum dalam mengelola perusahaan. Empat prinsip dasar GCG yang senantiasa harus diingat manajer keuangan dalam menjalankan tugas-tugasnya adalah: 

1. Transparansi (Transparency) 

Manajer keuangan dalam menjalankan tugas-tugasnya di perusahaan harus transparan (terbuka), dalam arti manajer keuangan harus memberikan akses informasi keuangan kepada berbagai pihak yang membutuhkan sesuai dengan kepentingan mereka. Harus selalu diupayakan oleh manajer keuangan bahwa informasi yang termaksud tersaji secara akurat, tepat waktu, lengkap, dan jelas. Oleh karena itu, biasanya manajer keuangan secara berkala akan menyampaikan laporan keuangan kepada komisaris, pemilik perusahaan, serta stakeholders lainnya sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan perannya dengan baik. 


2. Akuntabilitas (Accountability) Manajer keuangan dalam menjalankan tugas-tugasnya harus memahami bahwa di perusahaan 

akan ada pengawasan yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan antara direksi, komisaris, dan pemilik/pemegang saham perusahaan. Oleh karena itu, perlu disiapkan sistem penilaian kinerja melalui sistem akuntansi dan informasi yang tepat. Selanjutnya harus ada pengawasan yang memadai agar semua penyimpangan yang terjadi dapat diketahui untuk dapat dikoreksi sehingga sasaran yang dituju akan tercapai. Di samping itu, manajer keuangan perlu pula mengupayakan agar setiap tindakannya telah mematuhi semua kebijakan dan prosedur yang berlaku. 


3. Keadilan (Fairness) Manajer keuangan harus bersikap adil kepada semua pihak yang terkait dengan perusahaan. 

Merupakan suatu keharusan bagi manajer keuangan untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan perlakuan terhadap pemilik/pemegang saham perusahaan. Semua informasi keuangan dan dividen harus diberikan kepada para pemegang saham perusahaan sesuai dengan kepemilikan sahamnya. Bahkan pemilik saham minoritas harus dilindungi kepentingannya dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan perusahaan. 

Tanggung Jawab (Responsibility) Manajer keuangan harus mempunyai rasa tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan melakukan tugas-tugasnya secara profesional. Pengertian tanggung jawab sosial ini berarti bahwa manajer keuangan dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak hanya semata-mata ingin mengusahakan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk memuaskan pemilik atau pemegang saham perusahaan tetapi juga ingin memuaskan para stakeholders lainnya yaitu pegawai, konsumen, dan pemasok.

Next Post Previous Post