Restrukturisasi Utang : Pengertian, Alasan, Proses, dan Model

Pengertian Restrukturisasi Utang

Restrukturisasi utang ialah suatu proses untuk merestruktur utang bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur, (Darmadji, 2001: 69). Restrukturisasi utang merupakan pembayaran utang dengan ketentuan yang lebih lunak ataupun lebih ringan dibanding dengan ketentuan pembayaran utang saat sebelum dikerjakannya proses restrukturisasi utang, sebab terdapatnya konsesi spesial yang diberikan kreditur kepada debitur. 

Konsesi semacam ini bukanlah diberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam kondisi kesusahan keuangan. Konsesi semacam ini bisa berasal dari perjanjian antara kreditur dengan debitur, ataupun dari keputusan majelis hukum, dan dari peraturan hukum. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi utang merupakan pihak debitur yang bermasalah.

Restrukturisasi utang perlu dilakukan untuk menanggulangi kredit yang bermasalah yang sedang dirasakan oleh perusahaan, baik perusahaan manufaktur, perusahaanjasa, ataupun perusahaan dagang.

Gambar oleh PaweÅ‚ Szymczuk dari Pixabay 

Kredit yang bermasalah ini memiliki akibat yang sangat luas terhadap segala aspek perekonomian. Untuk menanggulangi masalah- masalah yang mencuat akibat dari terdapatnya kredit macet ini, pemerintah Indonesia membagikan ataupun memprioritaskan untuk melaksanakan restrukturisasi utang pada zona perbankan dengan pertimbangan bahwa zona perbankan diumpamakan sebagai jantungnya perekonomian Indonesia, yang dimana apabila perbankan tersebut sehat hingga perekonomian negara juga pula menuju ke arah yang positif serta akan berakibat ke seluruh zona perekonomian

Dari sisi debitur, restrukturisasi utang ialah suatu aksi yang perlu diambil karena perusahaan tidak mempunyai lagi keahlian ataupun kekuatan untuk penuhi commitment- nya. kepada kreditur. Commitment yang diartikan merupakan dimana debitur tidak bisa lagi penuhi perjanjian yang sudah disepakati lebih dahulu dengan kreditur, sehingga menyebabkan kandas bayar. 

Serta apabila perusahaan tidak melaksanakan restrukturisasi utangnya hingga akan mencuat wanprestasi ataupun cacat yang bisa menyebabkan permasalahan besar untuk kelangsungan hidup suatu perusahaan. Akibat yang akan mencuat tersebut, antara lain: 

1. Pihak debitur akan hadapi kesusahan untuk mendapatkan dana di masa yang akan tiba nantinya.

2. Nilai saham yang dipunyai oleh pihak debitur akan hadapi penyusutan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya juga pula akan hadapi penyusutan nilai.

3. Pihak kreditur bisa mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut telah pailit ataupun bangkrut.

4. Beban serta biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan bisa membesar ataupun lebih besar daripada umumnya di dalam mendapatkan dana di masa yang akan tiba.

5. Pihak debitur akan mempunyai reputasi yang kurang baik di dalam dunia usaha.

Bersumber pada akibat yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat ditunjukan untuk mengambil langkah ataupun melaksanakan restrukturisasi utangnya guna menjauhi masalah- masalah yang bisa jadi bakal terjalin.

Alasan Restrukturisasi

Alasan untuk diadakannya restrukturisasi utang untuk pihak debitur merupakan sebagai berikut:

1. Untuk bisa tingkatkan efisiensi serta daya saing yang lebih bagus.

Penyusunan serta revisi zona keuangan perusahaan akan bisa dicapai apabila perusahaan tersebut dalam keadaan sehat, efisiensi, serta kokoh.

2. Dengan melaksanakan proses restrukturisasi utang hingga perusahaan akan bisa mempunyai lebih banyak lagi alternatif opsi pembayaran, yaitu triknya berunding dengan kreditur serta lewat suatu argument yang lumayan, sehingga tercapai konvensi ataupun win- win soluation. Argument yang diartikan merupakan dimana pihak debitur sanggup membuktikan bahwa keadaannya betul- betul dalam posisi kesusahan keuangan.

Proses Restrukturisasi

Menurut IAI dalam PSAK Nomor. 54 (1999: 1), restrukturisasi utang bermasalah terjalin bila bersumber pada pertimbangan ekonomi ataupun hukum, kreditur membagikan konsesi spesial kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam kondisi tidak ada kesusahan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini bisa berasal dari perjanjian antara kreditur serta debitur, ataupun dari keputusan majelis hukum, ataupun dari peraturan hukum.

Restrukturisasi utang bermasalah bisa terjalin saat sebelum, pada, ataupun setelah bertepatan pada jatuh tempo utang yang tercantum dalam perjanjian, serta akan ada rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan majelis hukum, serta sebagainya. Dengan bertepatan pada efisien persyaratan baru ataupun terbentuknya peristiwa lain yang ialah penerapan restrukturisasi, yang diartikan dengan ini yaitu bertepatan pada efisien penerapan ialah saat restrukturisasi.

Model Restrukturisasi Utang

Dalam memastikan serta memilah metode yang cocok dalam melaksanakan restrukturisasi utang hingga sangat bergantung pada tujuan dari pihak debitur serta kreditur. 

Apabila pada pihak debitur telah tidak memiliki lagi prospek pada usahanya di masa yang akan tiba secara tentu hingga pemilik ataupun para pengelola perusahaan bisa jadi akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi utangnya sebab perusahaan telah tidak lagi memiliki nilai ekonomi lagi serta apabila senantiasa melaksanakan restrukturisasi utangnya bisa- bisa terjalin pemborosan dana. 

Serta bila dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya restrukturisasi utang debitur tersebut sebagai suatu aksi yang tidak murah serta efektif karena perusahaan debitur tersebut telah tidak mempunyai prospek yang bagus di masa yang akan tiba. 

Banyak faktor- faktor yang wajib dipertimbangkan serta dicermati oleh kedua belah pihak saat sebelum melaksanakan restrukturisasi. Dalam dunia usaha ada sebagian metode restrukturisasi utang perusahaan antara lain yaitu:

Reschedulling

Reschedulling merupakan upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian utang ataupun penjadwalan kembali terhadap utang debitur pada pihak kreditur. Serta ini umumnya dengan metode membagikan bonus waktu lagi kepada debitur di dalam melaksanakan pelunasan utangnya, (Gunadi 2001: 60)

Debt To Asset Swap 

Debt To Asset Swap ialah pengalihan harta yang dipunyai oleh pihak debitur dimana pihak debitur telah tidak mampu lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak- pihak yang berikan pinjaman kepadanya. Serta pengalihan harta ataupun aset yang dipunyai oleh debitur ini diperuntukan untuk dipahami oleh kreditur, pihak bank, ataupun BPPN. Kemampuan atas aset ini bertabiat sedangkan waktu saja, yaitu hingga nanti betul- betul terjual serta bisa dipakai untuk melunasi utang debitur, (Gunadi 2001: 60)

Debt To Equity Swap

Debt To Equity Swap ialah suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur sebab kreditur tersebut memandang serta mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang hadapi permasalahan keuangan tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat bagus di masa yang akan tiba, serta ini ialah metode yang bagus untuk kreditur untuk menaikkan laba, yaitu dengan metode reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001: 61)

Hair Cut

Hair Cut ialah potongan ataupun pengurangan atas pembayaran bunga serta utang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001: 61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi utang debitur dengan metode hair cut sebab untuk mengestimasi kerugian yang lebih besar bila pihak debitur tidak bisa membayar utangnya yang terlampau besar tersebut, misalnya utang debitur tersebut tidak bisa lagi terbayar seluruhnya, bila perihal ini hingga terjalin hingga pihak kreditur akan hadapi kerugian yang lumayan bawa pengaruh dalam dunia usahanya. 

Sebaliknya bila dilihat dari pihak debitur, debitur sangat bahagia sebab kewajibannya bisa menurun sehingga beban yang wajib dikeluarkan perusahaan juga bisa ditekan.

Next Post Previous Post