Valuta Asing dan Kurs Valuta Asing

Pengertian Valuta Asing

Menurut Eng, Lees serta Mauer (1995: 84), pengertian dari valuta asing (foreign exchange) merupakan: ”Any asset or financial claim denominated in a foreign currency. 

Sebaliknya menurut FASB Nomor. 52, valuta asing bisa didefinisikan sebagai: ”Acurrency other than an entity’s functional currency” Pada dasarnya kedua pengertian di atas merupakan sama, yang bisa disimpulkan bahwa valuta asing merupakan pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara yang lain.

Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain memunculkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing).

Pengertian dari foreign exchange rate menurut Eng, Lees serta Mauer (1995: 99) merupakan, ”The price of foreign currency measured in domestic money”. Pengertian lain dari foreign exchange rate menurut Floyd A. Beam merupakan,”Foreign exchange rates are essentially prices for currencies expressed in units of other currencies”. (Floyd A. Beam 2003: 390)

Dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa kurs valuta asing merupakan nilai pertukaran dari mata uang suatu negara terhadap negara yang lain. Dalam transaksi valuta asing ada sebagian wujud transaksi yang kerap terjalin. Floyd A. Beam berkomentar bahwa:”There are three forms of foreign exchange trading: outright spot (delivery now), outright forward (delivery in the future), and swaps.” (Floyd A. Beam 2000: 490) Dari statment tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa ada 3 wujud utama transaksi, yaitu:

Spot exchange

Di mana transaksi terjalin dengan pelepasan pada value date, umumnya 2 hari kerja sehabis transaksi terjalin.

Foreign exchange

Transaksi yang terjalin dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan tiba.

Swap

Ialah transaksi pembelian serta penjualan secara simultan (selalu) pada bertepatan pada jatuh tempo yang berbeda-beda.

Gambar oleh Kris dari Pixabay

Sistem Kurs Valuta Asing

Pada tiap negara ada suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah tiap-tiap negara tersebut.

Menurut Floyd A. Beam:“… consider exchange rate behavior under three different kinds of exchange systems: floating, fixed, and controlled.” (Floyd A. Beam 2003: 390-391 

Komentar di atas menyatakan bahwa ada 3 sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:

Sistem kurs bebas

Dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk memantapkan nilai kurs. Nilai ubah kurs ditentukan oleh permintaan serta penawaran terhadap valuta asing.

Sistem kurs tetap

Dalam sistem ini pemerintah ataupun bank sentral negara yang bersangkutan ikut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli ataupun menjual valuta asing bila nilainya menyimpang dari standar yang sudah ditentukan.

Sistem kurs terkendali/terkontrol

Dalam sistem ini pemerintah ataupun bank sentral negara yang bersangkutan memiliki kekuasaan eksklusif dalam memastikan alokasi dari pemakaian valuta asing yang ada. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows serta ekspor beberapa barang menyebabkan tersedianya valuta asing.


Transaksi Dalam Valuta Asing

Menurut SAK (1999: 10. 2), suatu transaksi dalam mata uang asing merupakan:”Suatu transaksi yang didenominasi ataupun memerlukan penyelesaian dalam suatu mata uang asing.”

Sebaliknya menurut Frederick, foreign currency transactions (transaksi mata uang asing) yaitu:”Transactions whose terms are stated in a currency other than the entity’s functional currency.” (Frederick 2002: 210)

Jadi, transaksi dalam mata uang asing ialah transaksi yang terjalin dalam mata uang yang berbeda, serta membutuhkan penyelesaian pula dalam mata uang yang berbeda pula. Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan transaksi yang tercantum dalam transaksi mata uang asing. 

Menurut Standar Akuntansi Keuangan: ”Transaksi mata uang asing tercantum transaksi yang mencuat kala suatu tubuh usaha:

a. Membeli ataupun menjual benda ataupun jasa yang biayanya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.

b. Meminjam (utang) ataupun meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.

c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau

d. Mendapatkan ataupun melepas aktiva, memunculkan ataupun melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999: 10. 2)


Jenis Pergantian Nilai Kurs Valuta Asing

Pergantian nilai kurs valuta asing biasanya berbentuk:

Apresiasi ataupun depresiasi

Naik ataupun turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang seluruhnya bergantung pada kekuatan pasar (permintaan serta penawaran valuta asing) baik dalam negara ataupun luar negara. 

Devaluasi ataupun revaluasi

Naik ataupun turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. 

Turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang terjalin setiap hari (depresiasi) sesungguhnya memiliki pengertian sebagaimana devaluasi, namun sebab pergantian tersebut sangat kecil, hingga tidak dialami sebagai devaluasi. 

Yang dianggap sebagai devaluasi merupakan penyusutan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang dinyatakan secara formal oleh pemerintah, dilakukan secara tiba-tiba, serta ada perbandingan selisih kurs yang besar antara saat sebelum serta setelah devaluasi. Perihal ini berlaku pula untuk apresiasi serta revaluasi.

 

Dasar Konsumsi Kurs Dalam Penjabaran Transaksi Valuta Asing

Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999: 10. 1) merupakan: ”Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”

Jadi, selisih kurs yang terjalin akibat transaksi valuta asing (foreign exchange contract) wajib dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.

Pengakuan selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan ditentukan sebagai berikut:

“… apabila ada pergantian kurs antara bertepatan pada transaksi serta bertepatan pada penyelesaian (settlement date) pos moneter yang mencuat dari transaksi dalam mata uang asing. Apabila munculnya serta penyelesaian suatu transaksi terletak dalam periode akuntansi yang sama, hingga selisih kurs diakui pada periode tersebut. Tetapi, bila munculnya serta diselesaikannya suatu transaksi terletak dalam sebagian periode akuntansi, hingga selisih kurs wajib diakui untuk tiap periode akuntansi dengan memperhitungkan pergantian kurs untuk tiap-tiap periode.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999: 10. 3)

 Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing wajib dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan serta pula wajib memperhitungkan terdapatnya selisih kurs yang terjalin dari transaksi tersebut. 

Transaksi valuta asing dibukukan bersumber pada kurs pada bertepatan pada transaksi serta pada bertepatan pada neraca, saldo aktiva serta kewajiban dalam valuta asing wajib dijabarkan dengan kurs pada bertepatan pada neraca, serta selisih kurs yang mencuat ditampung dalam perhitungan laba rugi periode usaha yang bersangkutan. 

Sebaliknya selisih kurs yang terjalin pada saat transaksi sebagai akibat dari devaluasi ataupun revaluasi bisa dibebankan ataupun dikreditkan baik langsung pada periode berjalan ataupun ditangguhkan serta diamortisasi sepanjang sebagian periode.

Next Post Previous Post